Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.
“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.
Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.
“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.
-
7 Gerakan Yoga Penghancur Lemak Perut, Langsing dengan MudahKagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi DuniaAlhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera DibukaIni 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke AtasKejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang DikuburKamu Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan NominalnyaBacaan Talbiyah Haji dan Umrah Lengkap dengan ArtinyaPinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
下一篇:Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
- ·Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
- ·Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- ·Persiapan Gedung Merah Putih Sambut Enembe, KPK Singgung Kejadian Mako Brimob Papua
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·Nissan N7 Punya Peluang Dijual di Indonesia
- ·IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
- ·7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
- ·Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- ·Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- ·Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- ·5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- ·Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- ·Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- ·Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- ·Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- ·5 Alasan Kamu Perlu Jalan Kaki di Pagi Hari, Banyak Manfaat
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- ·5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
- ·Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- ·SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- ·Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...
- ·Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
- ·5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
- ·Libur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis
- ·Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
- ·Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
- ·Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- ·Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- ·Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- ·SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- ·Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- ·Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
- ·Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI