Mantan LC Korban Mutilasi Suami, Ternyata Bekerja di Meikarta
Korban pembunuhan sadis yang disertai dengan mutilasi dan pembakaran di Kabupaten Karawang, Jabar, tercatat sebagai marketing Meikarta, sebuah perusahaan properti yang kini melakukan pembangunan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Korban yang dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara dimutilasi itu merupakan marketing perusahaan swasta," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto, saat ekspose di Mapolres setempat, Kamis.
Pelaku M Holili (23) dan korban bernama Siti Saidah (20) merupakan pasangan suami isteri, tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.?Mayat korban mutilasi itu ditemukan di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Sebelum menikah dengan pelaku, korban sempat bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di sebuah tempat karaoke di sekitar jalan Interchange Karawang Barat.?Saat menjadi pemandu lagu, korban menggunakan nama Nindy atau Desi Wulandari. Sementara dalam akun facebooknya, korban memakai nama Sinok Sizuka.
Sedangkan nama asli korban adalah Siti Saidah, asal Kampung Mejarjaya RT.03/01 Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.?Kasus pembunuhan sadis itu pada awalnya dilakukan pelaku dengan tangan kosong, baru kemudian pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran korban.
"Pelaku membunuh isterinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakapolres.
Ia mengatakan, pelaku mengaku membunuh isterinya karena kesal terhadap isterinya yang banyak menuntut. Bahkan isterinya sempat menuntut untuk meminta mobil.
"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, isterinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," kata dia.
Menurut dia, Holili membunuh isterinya dengan cara menghantam bagian leher isterinya, menggunakan tangan kosong. Itu dilakukan saat kondisi rumah tangganya sedang cekcok.?Setelah dihantam lehernya dengan menggunakan tangan kosong, korban pun tak berdaya. Kemudian pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia.
"Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat isterinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata Wakapolres.
Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban dengan tujuan menghilangkan jejak serta memudahkan untuk membuang mayatnya.
"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.
Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017.?Polisi mengetahui kalau pelaku pembunuhan sadis itu merupakan suami korban, karena pelaku sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan isterinya.?Tapi setelah suaminya itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ada beberapa keganjilan. Sampai akhirnya suaminya itu mengaku telah membunuh korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
-
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN PrabowoBareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran HoaxLakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPKCEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi KarbonSatu Keluarga Ditahan di Bandara Changi GaraTersangka Trafficking Terancam 15 Tahun PenjaraSidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak BuahPerayaan Imlek, Pengemis Padati ViharaMengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan KaesangAnies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
下一篇:5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
- ·Ribuan Personel Gabungan Amankan Konser Coldplay
- ·Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- ·Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- ·Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- ·VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- ·Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- ·Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
- ·10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- ·Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- ·Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya
- ·Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- ·Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- ·Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- ·5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- ·Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- ·Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- ·Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?
- ·Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
- ·VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- ·LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- ·Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- ·5 Camilan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat, Bikin Otak Makin Tokcer
- ·KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- ·Bareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran Hoax
- ·Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
- ·Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Pria Merapat, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Lebih Tahan Lama
- ·Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024