Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
-
3 Ikan Sumber Kalsium Terbaik, Cegah Tulang Keropos3 Cara Membuat Salad Buah, Cocok buat Ngemil Enak dan SehatWaspada Virus COVIDTips Mencari Rekomendasi Elektronik dan Gadget Terbaik di VoltbabaRakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan MobilSinergi BULOGDokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung DimandikanHari Santri 2024 Jatuh Pada Tanggal? Intip Sejarahnya di IndonesiaSutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero EmissionYayasan SuRCI Sambangi TPA Bantar Gebang, Salurkan Bantuan Sembako dan Pemberdayaan Para Pemulung
下一篇:Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- ·Pilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang Panik
- ·6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- ·WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius
- ·Ini Kunci Jawaban Sulingjar Paket B Guru SD
- ·Filipina Kalahkan Indonesia sebagai Destinasi Pulau Terbaik di Asia
- ·Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- ·3 Cara Membuat Salad Buah, Cocok buat Ngemil Enak dan Sehat
- ·Bacaan Doa Tahiyat Akhir Lengkap Sampai Salam
- ·Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
- ·Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
- ·3 Cara Membuat Perangkap Nyamuk DIY, Mudah Diikuti
- ·Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- ·Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- ·Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas
- ·6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
- ·Bisakah Check
- ·Mengenal Pesawat dengan Bentuk Aneh Mirip Ikan Paus, Airbus BelugaXL
- ·Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?
- ·Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
- ·Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- ·Meski Laba Turun, Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Tetap Bagikan Dividen Miliaran
- ·Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas
- ·Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%
- ·Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
- ·Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan
- ·6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- ·Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- ·Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- ·Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah
- ·5 Jenis Love Language, Apa Bahasa Cintamu?
- ·15 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!
- ·6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- ·Studi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena Alzheimer
- ·Optimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara Mandiri
- ·Kemang hingga Kota Tua, Jelajahi 5 Spot Mekarnya Tabebuya di Jakarta
- ·Waspada Virus COVID