Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
JAKARTA,quickqios DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo
BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.
Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.
Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).
Klik di Sini
Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:
- Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'
Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:
- Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
- Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
- Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.
- 1
- 2
- »
-
Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKIPolisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus UtangKominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan AnakPolisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus UtangMenag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan BruneiEmpat Fakta Pembubaran JADKPK Geledah Lapas SukamiskinLakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari RayaDibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical CibuburKapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- ·Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- ·Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- ·Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- ·5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- ·Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- ·VIDEO: Jodoh Cerminan Diri: Perbaiki Diri, Perbaiki Jodoh
- ·Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona
- ·Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- ·Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- ·Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- ·VIDEO: Jodoh Cerminan Diri: Perbaiki Diri, Perbaiki Jodoh
- ·Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- ·Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
- ·Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- ·Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies
- ·Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- ·Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
- ·KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- ·7 Destinasi Wisata Anti
- ·NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- ·Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- ·Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- ·Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah
- ·Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
- ·KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- ·FOTO: Salinan Al
- ·Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- ·KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- ·Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- ·Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun