Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
Bareskrim Polri menangkap admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi (27 thn) karena memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian (hatespeech). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani, mengatakan Jundi merupakan pria asal Aceh, telah menyebarkan hoax soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Salah satu konten yang diunggah yaitu mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.
"JD ditangkap 15 Oktober 2018 di Aceh. Kami ungkap tindak pidana sebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Modus operandi yang bersangkutan adalah posting gambar dan tulisan yang bernuansa hatespeech berkaitan SARA," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menjelaskan, polisi sudah setahun mengintai pergerakan akun-akun Instagram Jundi. Diketahui, Jundi mengelola akun suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.
"Yang bersangkutan kurang lebih mulai menyampaikan ujaran kebencian mulai akhir tahun 2016 dan sudah kita ikuti satu tahun terhadap akun-akun tersebut. Jadi tersangka menggunakan nama samaran SR23, kemudian ada beberapa akun suararakyat23, suararakyat23id, sr23official dan Instagram sr23_official," terangnya.
"Akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23, suararakyat23id dan suararakyat23.ind, yang cukup populer. Setelah penangkapan JD, ada beberapa individu membuat akun-akun menggunakan nama serupa," lanjutnya.
Selain foto Jokowi, Jundi juga mengedit foto Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto yang sedang berpose salam komando dengan tulisan 'ADA AROMA KEBANGKITAN PKI DALAM TUBUH PANGLIMA TNI'. Konten foto itu diunggahnya dalam akun Instagram sr23_official.
"Follower kurang lebih mencapai 100 ribu. Follower asli. Beberapa kali akun di-suspend karena yang bersangkutan melanggar standar dari yang diberlakukan dalam penggunaan medsos. Namun setelah akunnya di-suspend, dia buat akun lagi," katanya.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," tegas Dani.
-
Le Borobudur, Tempat Menemukan Rasa Indonesia di Paris2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?Kompak Tim Prabowo dan Sri Mulyani Tampil Bersama: Tegaskan Komitmen Defisit APBN di Bawah 3%2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?Kemendiktisaintek Tak Cabut Izin Operasional STIKOM Bandung: Utamakan Pembenahan7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan BersalahTikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan TertundaBahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu LaporanKPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara KukarUnik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
下一篇:Rekomendasi Posisi Bercinta buat Wanita yang Susah Orgasme
- ·Bahaya Tren Temple Run di TikTok, Kuil Angkor Wat Terancam Rusak
- ·Harga Bitcoin Terpantau Stabil, Analis Prediksi Bisa Tembus US$135.000 di Juni
- ·Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- ·5 Ciri Ginjal Bermasalah yang Sering Disepelekan
- ·PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- ·Jelang 114 Hari Terakhir Pemerintahannya, Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan MPR RI
- ·Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
- ·Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra
- ·Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- ·2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- ·BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- ·Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- ·10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- ·2025全球最好的珠宝设计大学排名
- ·Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
- ·8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
- ·Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- ·Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- ·Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- ·Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- ·Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- ·Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- ·BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- ·Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
- ·Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
- ·Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
- ·Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- ·Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran
- ·Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- ·Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- ·Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- ·Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- ·Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- ·Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia