Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 bukanlah solusi instan, namun merupakan langkah krusial dalam merespons krisis inflasi medis yang terus menekan industri asuransi kesehatan.
“Rasanya sudah sekian waktu kita bicara soal tingginya inflasi medis dan klaim asuransi kesehatan yang naik terus. Kami dari asosiasi dan juga asosiasi lain sudah berdiskusi dengan OJK soal ini,” ujar Budi, saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa untuk periode Januari–Maret 2025, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, substansi SEOJK mencakup berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari kesiapan digital dan IT perusahaan, kompetensi tenaga medis, hingga pembentukan Dewan Pertimbangan Medis. Salah satu aspek yang paling krusial, kata dia, adalah penerapan co-payment dalam polis asuransi kesehatan, yang membuka ruang diskusi lebih luas ke depan.
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
“SEOJK ini bukan cuma soal teknis. Ini bicara kesiapan sistem, SDM yang mengerti medis, sampai model pembagian biaya (co-payment) yang pasti jadi perdebatan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa proteksi kesehatan yang kuat merupakan fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa perlindungan yang cukup, masyarakat rentan menguras tabungan untuk membayar biaya kesehatan yang semakin mahal.
“Saya tidak bilang biaya kesehatan tidak boleh mahal. Tapi kalau orang tidak punya proteksi, akhirnya harus pakai tabungan sendiri. Itu kan jadi beban,” katanya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Di akhir pemaparannya, Budi mengajak publik dan pelaku industri untuk tidak melihat SEOJK sebagai sekadar regulasi teknis, melainkan sebagai refleksi dari tekanan sistemik yang sudah lama dikeluhkan.
“Jadi jangan lihat hanya isinya saja, tapi kenapa SEOJK ini sampai harus keluar? Karena ini bukan masalah baru, ini sudah naik terus sejak lama,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
-
BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi PertaliteMengenal Nyamuk Wolbachia yang Disebar Kemenkes di Lima KotaIstana Pastikan Jokowi Tak CaweJika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air PutihBea Cukai Pulau Jawa Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Peredaran Rokok IlegalBea Cukai Pulau Jawa Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Peredaran Rokok IlegalPusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro MustikoJelang Pilkada Serentak 2024, Budi Arie Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoax
下一篇:15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- ·3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- ·PMI Manufaktur Agustus 2024 Alami Penurunan, Kemenperin Ungkap Penyebabnya
- ·7 Cara Menjaga Kebersihan Pekarangan Rumah, Dijamin Bikin Betah
- ·Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Agus Pambagio Kehilangan Teman Diskusi
- ·Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo
- ·Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master
- ·Apa Saja Ciri
- ·Meutya Hafid Miliki Anak dengan Bayi Tabung, Ini Tips Keberhasilannya
- ·Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- ·6 Juta Data NPWP Diduga Kebocoran, DJP Akhirnya Buka Suara
- ·Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya
- ·Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit
- ·PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
- ·Makin Berkibar! Bank Mandiri Kini Kuasai Pangsa Pasar Pembiayaan di Industri Maritim
- ·Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- ·8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air Putih
- ·BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya
- ·Apa Saja Ciri
- ·Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
- ·Posisi Bercinta yang Terbukti Tingkatkan Kepuasan Menurut Ahli
- ·Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- ·9 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Paru
- ·Klaim Pertumbuhan Baik, LPS sebut Dana Cadangan Saat ini Rp255 Triliun
- ·8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air Putih
- ·Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
- ·Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur
- ·Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
- ·Posisi Bercinta yang Terbukti Tingkatkan Kepuasan Menurut Ahli
- ·Menuduh China Begini
- ·Menuduh China Begini
- ·FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- ·Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
- ·Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
- ·Mau Tinggal di Luar Negeri? Ini Daftar Kota Terfavorit untuk Dihuni
- ·Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara
- ·Klaim Pertumbuhan Baik, LPS sebut Dana Cadangan Saat ini Rp255 Triliun