Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim layanan SAPA 129 melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan korban yang masih usia anak beserta keluarganya mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami sangat prihatin kejahatan dengan pelaku anak terus terjadi. Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Tim Layanan SAPA129 akan upayakan menjangkau keluarga korban untuk memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif,” ujar Nahar di Jakarta, Jum’at 6 September 2024.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Soroti Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Keluarga pelaku menurut Nahar juga harus diberikan pendampingan khususnya untuk penguatan pengasuhan dan mencegah munculnya stigma.
“Terhadap keluarga pelaku seharusnya juga diberikan pendampingan untuk mencegah mereka menjadi korban stigma dari lingkungan sekitar mereka sekaligus edukasi pengasuhan lebih baik. Kami khawatirkan kemungkinan terdapatnya kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku berisiko. Tentu hal ini juga dibutuhkan asesmen terhadap kondisi lingkungan untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan kondisi serupa dan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko di lingkungan masyarakat agar pengawasan bersifat komprehensif,” ungkap Nahar.
Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan yang dengan sigap mengamankan ke-empat pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menteri PPPA Tuntut Hukuman Berat Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Purwakarta
“Terima kasih atas respon cepat dari Polda Sumatera Selatan dan penetapan tersangka IS (16), NSA (12), MZF (13) dan AS (12). Dalam kasus ini dimana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan dengan sesuai undang-undang yang berlaku maka perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” ucap Nahar.
Melihat tindak pidana yang dilakukan para pelaku maka mereka dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban maka dapat pelaku terancam pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.
BACA JUGA:Cukai Makanan dan Minuman Manis Berlaku 2025, KemenPPPA Angkat Bicara
Nahar menghimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.
“Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya. Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan. Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orangtua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. Kemen PPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi,” ujar Nahar.
BACA JUGA:Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
- 1
- 2
- »
-
Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan NaikSandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran IniViral Siswi SMA Cianjur Wajib Tes Hamil, Kemenkes Ingatkan DampaknyaJokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga MentahKremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber RusiaKasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan LabkesdaDana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATKEmas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual SeginiKPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap BulanTrump Kejutkan Pasar, Investor Kompak Jual Lagi Dolar AS
下一篇:Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- ·Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- ·Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan
- ·Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- ·Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding
- ·7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- ·Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan
- ·FOTO: Warna
- ·Biar Jelas, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
- ·Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
- ·Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing
- ·Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali
- ·2025年建筑学专业全球大学排名TOP10
- ·FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- ·Terungkap! PPP Bongkar Detik
- ·2025全球戏剧专业大学排名介绍
- ·Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing
- ·KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- ·FOTO: Warga Afghanistan: 'Tanpa Roti Rasanya Tidak Makan Apa
- ·FOTO: Melihat Quang Phu Cau, Desa Dupa yang Estetik di Vietnam
- ·Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK
- ·Utusan Trump Ketar
- ·Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- ·Pantun PKS ke Golkar: Jalan
- ·Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- ·Ngeri, Pulau Satonda di NTB Dijual Secara Online
- ·Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara
- ·FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- ·Mykonos X Ade Setiawan Kenalkan Koleksi Parfum Baru di Transmart Kokas
- ·Grace Natalie Ungkap Alasan Kuat PSI Siap Gabung Koalisi Besar
- ·Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda
- ·Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- ·Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·Ratusan Huntara Bunga Dompet Dhuafa Sasar Dua Desa, Senyum Ramadan Bagi Penyintas Gempa Cianjur
- ·Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
- ·Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- ·2025美国工业设计硕士院校TOP5