Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy
时间:2025-05-29 07:35:03 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo (21), tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut dikarenakan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) sangat berat.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan
Ia pun memastikan jika penyidik menangani perkara Mario Dandy dengan profesional.
Hal tersebut, kata Irjen Karyoto, terlihat dari laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi dalam hal ini mengedepankan prinsip equality before the law. Kata dia, penyidik, lanjutnya, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- 1
- 2
- »
上一篇: Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
下一篇: Tempe Resmi Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
猜你喜欢
- Selain Kenalkan Produk, Ini Cara BNI Life untuk Tingkatkan Kesadaran Memiliki Asuransi Jiwa
- Pemandian Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Kuno Pompeii
- Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan
- Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua
- Terbongkar! Dicampakkan di Formula E Jakarta, Anies Baswedan Baper Berat? Tim Koalisi: Dia Sangat...
- Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
- Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara
- FOTO: Melihat Quang Phu Cau, Desa Dupa yang Estetik di Vietnam
- Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan Dosa