Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan. Sejumlah fenomena serangan fajar bisa bermunculan. Politik uang menjadi salah satu kegiatan yang wajib diwaspadai. BACA JUGA:4 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Diungkap TKN, Habiburokhman: Pengkondisian hingga Politik Uang Apa itu serangan fajar dan politik uang? Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Aturan dan Sanksi Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Dikutip dari Hukum Online, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentuApabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
-
Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan DemokratWaktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut MinggatTuris Tertipu Rp645 Juta GaraMuak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di MonasAl Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko PolhukamTeknik Pernapasan 4Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut MinggatKaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup PrabowoJangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
下一篇:Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- ·Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan
- ·Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- ·Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- ·Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- ·Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- ·Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi
- ·Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- ·Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- ·Ini Komitmen Prabowo
- ·Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- ·Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
- ·Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- ·11 Makanan Ini Dijamin Tingkatkan Daya Ingat Orang Dewasa
- ·NYALANG: Mata
- ·Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi
- ·Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025
- ·Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di PMJ
- ·Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
- ·Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- ·Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- ·KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- ·Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang
- ·Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- ·Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online
- ·Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen
- ·Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online