Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
(责任编辑:娱乐)
Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
Ramai Kulkas Kotor Teuku Wisnu
Ramai Kulkas Kotor Teuku Wisnu
Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- 5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, Nyut
- 2025年qs世界大学建筑专业排名
- Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi dan Pariwisata, Sekda DKI Terima Delegasi Ho Chi Minh CIty
- 8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
- Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
SuaraJakarta.id - Siapa sih yang nggak mau dikasih uang gratis? Nah, di artikel ini kamu akan tahu b ...[详细]
-
Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
Daftar Isi Penyebab chicken skin ...[详细]
-
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Rekonstruksi dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara hari ini digelar. Rekonstru ...[详细]
-
Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
Jakarta, CNN Indonesia-- Ajang Euro 2024atau Piala Eropa 2024 akan segera dimulai dengan Jerman seba ...[详细]
-
Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan pihaknya tak dapat melakukan seleksi calon ha ...[详细]
-
Kekuatan 'Sihir' Harry Potter Masih Jadi Mesin Uang Pariwisata Inggris
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak lekang oleh waktu, Harry Potter, serial fantasi yang terus memikat hati ...[详细]
-
Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
JAKARTA, DISWAY.ID- Berkas perkara talent dugaan produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang te ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - AEON, perusahaan ritel terkemuka di Asia, meresmikan pembukaan AEON CitraRa ...[详细]
-
Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa tunjangan ...[详细]
-
6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
Daftar Isi 1. Makan sebelum terbang ...[详细]
Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
Polisi Segel Cafe Akibat Temuan Narkobai, Ahmad Sahroni: Segera Temukan Pengedarnya!
- 7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- 5 Jus Terbaik buat Otak, Bantu Atasi Tumor Otak
- Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- 5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal
- Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini
- Anies Senang Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024