Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
-
FOTO: Geliat Pabrik Sake Modern di Jantung Kota TokyoRatusan Huntara Bunga Dompet Dhuafa Sasar Dua Desa, Senyum Ramadan Bagi Penyintas Gempa CianjurBawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan RamadanFOTO: WarnaWall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi ASKeputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap BerlanjutTegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat IbadahAHY Pede Koalisi Perubahan Makin Mantap Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin DepanFOTO: Melihat Quang Phu Cau, Desa Dupa yang Estetik di Vietnam
下一篇:Kebaya dari Masa ke Masa: Dipakai Ibu Petani hingga Pekerja Seni
- ·Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- ·Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- ·Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- ·2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E
- ·Kebaya dari Masa ke Masa: Dipakai Ibu Petani hingga Pekerja Seni
- ·Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple
- ·Jokowi Lakukan Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023
- ·Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali
- ·Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
- ·Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
- ·FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
- ·Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan
- ·Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- ·FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- ·Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan
- ·Terungkap! PPP Bongkar Detik
- ·Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- ·Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- ·Trump Kejutkan Pasar, Investor Kompak Jual Lagi Dolar AS
- ·Pemandian Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Kuno Pompeii
- ·Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- ·Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut
- ·Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- ·Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- ·Singapura Rilis Program Biometrik, Masuk Bandara Changi Tanpa Paspor
- ·FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
- ·Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- ·Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- ·FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok
- ·Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK
- ·Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- ·Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut
- ·FOTO: Warga Afghanistan: 'Tanpa Roti Rasanya Tidak Makan Apa
- ·Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- ·FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas
- ·Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons