Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi

SuaraJakarta.id - Peristiwa pembegalan menimpa seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono,quickq官网信息 Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban pun mengalami luka akibat dibacok senjata tajam jenis celurit oleh komplotan begal itu.
Kekinian, tiga dari empat pelaku begal telah ditangkap Polsek Setu Bekasi, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).
"Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas," kata Sugeng saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022).
Sugeng menjelaskan aksi pembegalan itu berawal saat korban tengah tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum
"Kejadian perkara persis di tepi pom bensin. Si korban sedang tidur lalu tiba-tiba didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor," katanya.
Keempat pelaku memaksa korban turun dari mobil boks. Salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.
Komplotan begal ini meminta korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp 500 ribu di dalam dompetnya. Korban terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.
Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.
"Padahal barang sudah dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan," katanya.
Baca Juga:Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP Bereaksi
Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.
"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.
Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]
相关文章
8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
Jakarta, CNN Indonesia-- Protein adalah salah satu blok bangunan utama tubuh. Bahkan tubuh akan lang2025-05-25Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana bakal melakukan penyisiran ke semua Rumah Sa2025-05-25ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberi2025-05-25LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), mencatatkan kinerja positif di segmen real es2025-05-25China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
Warta Ekonomi, Jakarta - Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang menegaskan kesiapan negaranya untuk mempe2025-05-25Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah unggahan viral di media sosialX memperlihatkan tren terbaru untuk me2025-05-25
最新评论