Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
Praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai kritik tajam dari para pengamat. Kebijakan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam konteks reformasi dan profesionalisasi BUMN di bawah payung holding Danantara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa rangkap jabatan wamen sebagai komisaris merupakan pelanggaran prinsip etis yang serius. Menurutnya, alasan yang kerap digunakan pemerintah, yakni mempermudah koordinasi antara kementerian dan BUMN, tidak memiliki pijakan logis.
“Koordinasi tetap bisa dilakukan tanpa harus menjadikan wamen sebagai komisaris. Cukup duduk bersama dalam rapat penugasan,” kata Bhima kepada Warta Ekonomi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut membuka ruang lebar bagi konflik kepentingan dan korupsi. Dampaknya tidak hanya terhadap kinerja pengawasan internal BUMN, tetapi juga mencoreng citra dan daya saing perusahaan pelat merah di mata investor global.
“Daya saing BUMN makin turun. Investor jadi tidak percaya dan akan berpikir dua kali untuk menjalin kerja sama. Ini bukan cuma soal BUMN, tapi juga kredibilitas Danantara sebagai holding,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto. Ia menilai, posisi wamen yang berada dalam ranah regulator seharusnya tidak diisi secara simultan dalam struktur komisaris BUMN, apalagi di sektor yang berkaitan langsung.
“Dari segi prinsip Good Corporate Governance, ini menjadi tidak ideal. Apalagi Danantara membawa misi profesionalisme dan akuntabilitas. Harusnya corporate action seperti ini dihindari,” tegas Toto.
Baca Juga: BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
Toto juga mengkritik lemahnya regulasi yang ada. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Menteri BUMN mengenai pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris, ia menilai hal itu tidak serta-merta membenarkan praktik tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang wamen bisa optimal menjadi pembuat kebijakan sekaligus mengawasi BUMN di mana ia terlibat langsung?” ujarnya retoris.
Toto mencontohkan kasus pengawasan di Pertamina, yang dinilai tetap lemah meski dewan komisarisnya diisi oleh pejabat publik. Menurutnya, publik akan terus memberi tekanan agar BUMN dikelola secara profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi tata kelola yang digaungkan Danantara.
-
BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka PendekJalan Tol dan Kereta Bikin Penerbangan Domestik Anjlok Dua Tahun BerturutKPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart CityMakan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTPIni Daftar Long Weekend Tahun 2025, Yuk Rencanakan Liburan!Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi IndonesiaBerasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra PersadaBegini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah LingkunganErina Istri Kaesang Melahirkan, Jokowi Belum Jenguk Cucu
下一篇:Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- ·Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- ·FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
- ·Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi Indonesia
- ·Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- ·Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar
- ·Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok
- ·Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
- ·Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci
- ·BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
- ·Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
- ·Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
- ·Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- ·Mengenal Andropause dan Efeknya buat Kesehatan Pria
- ·Mobil Hybrid dari China Diyakini Bisa Kalahkan Pabrikan Jepang, Gaikindo: Asal Harganya Terjangkau
- ·VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan
- ·Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum
- ·Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum
- ·KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
- ·Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- ·Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
- ·Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
- ·Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
- ·Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- ·Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
- ·FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- ·Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
- ·Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·Jadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan Pisang
- ·Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- ·Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
- ·Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- ·Mobil Hybrid dari China Diyakini Bisa Kalahkan Pabrikan Jepang, Gaikindo: Asal Harganya Terjangkau