Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
-
UMKM di Sumut Harus Melek HukumKasih Uang Tip untuk Staf Hotel, Perlu atau Tidak?Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 20255 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo GaraBatal Ke NTB, Mahfud Md Disarankan Dokter untuk IstirahatErick Thohir Dorong BioFarma Jadi Tulang Punggung Penuhi Kebutuhan Vaksin DuniaDokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin CacarPria Juga Bisa Mengalami 'Menopause', Biasa Terjadi pada Usia IniLakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara PermanenTanda Tangani PKS, Baznas RI dan Cordoba Ajak Masyarakat Bersedekah Al
下一篇:Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- ·Penuh Turis dan Penduduk Lokal, Ini Daftar 10 Kota Terpadat di Dunia
- ·Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI
- ·Erick Thohir Dukung Pembangunan Bandara Baru di Bali, Targetkan 100 Juta Wisatawan
- ·Emiten Boy Thohir (ADRO) Rilis Jadwal Dividen Final USD300 Juta, Cair Akhir Juni!
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
- ·Kembali Menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Optimistis Capai Swasembada Pangan
- ·Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- ·Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- ·Pria Juga Bisa Mengalami 'Menopause', Biasa Terjadi pada Usia Ini
- ·Kembali Menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Optimistis Capai Swasembada Pangan
- ·Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- ·Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- ·Lapar Berlebih saat Haid? Ini Cara Mengatasinya agar BB Tak Naik
- ·Resep Hidup Bahagia Orang Finlandia, Selalu Positive Thinking
- ·PMJ Ajukan Supervisi Dugaan Pemerasan SYL ke KPK, Tapi Diterima Sekadar Koordinasi
- ·Kalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap Mesin
- ·Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- ·Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- ·Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
- ·Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
- ·Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI
- ·3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?
- ·Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
- ·Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025
- ·Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- ·Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- ·8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon
- ·Saran Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check In
- ·Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk
- ·Supra Boga Lestari (RANC) Cetak Pendapatan Rp2,87 T di 2024, Bakal Fokus Ekspansi dan Digitalisasi
- ·Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting
- ·Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
- ·KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
- ·Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024