Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
-
Bos RCM Jadi TersangkaPolisi Berhasil Bekuk Sindikat Pembobol Data Nasabah Kartu KreditPolri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk PolisiKisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu MeterMelihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar DemulAda Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai KehabisanDimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
下一篇:Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel
- ·Namanya Masuk Bursa Cawapres, Sandiaga: Senyumin Aja..
- ·Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- ·FOTO: Ramai
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
- ·Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Kenali Ciri
- ·Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- ·Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- ·Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
- ·Kenali Ciri
- ·Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
- ·Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang
- ·Sikap Ahmad Syaikhu ketika Anies dan NasDem Harap PKS Berlayar Bersama Restui Muhaimin
- ·Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel
- ·Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- ·Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- ·Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
- ·Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- ·Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Ini Komitmen Prabowo
- ·Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?