Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA pada Senin malam, 10 Januari 2022.
“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada dua, yaitu alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Pertama, Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. “Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Akhirnya Ditahan? Ferdinand Jawab Santai: Hanya Butuh Klarifikasi!
Atas perbuatannya, kata dia, Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,”ujarnya.
Ramadhan mengatakan, penyidik kini langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan mulai malam ini. Eks politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penyidik, ditegaskan dia, memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
- Daftar Isi 1. Terlalu banyak makan telur2025-05-25
Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan alasan rumah tempa2025-05-25Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 1
JAKARTA, DISWAY. ID -Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golongan Karya (Golkar) Bidang Penggalangan P2025-05-25Partai Ummat dan KPU Sempat Komunikasi Terkait Informasi A1, Ketua Bawaslu Pastikan Proaktif
JAKARTA, DISWAY. ID--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja buka suara terkait tudin2025-05-25Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kota Blitar, Hermansyah Permadi, bersa2025-05-25Kakek Berusia 110 Tahun Jadi Pria Tertua di Jepang
Jakarta, CNN Indonesia-- Tomisaburo Wakui, seorang pria berusia 110 tahun yang tinggal di kota Atsug2025-05-25
最新评论