Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID- Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira
Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!
(责任编辑:焦点)
曼尼斯音乐学院硕士学费多少?
3 Resep Sayur Bening Sederhana, Enak dan Menyehatkan
Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
Adakah Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Tape?
Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
- Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
- 5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif
- Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
- Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
- Anggota KPPS Meninggal, Benarkah Kelelahan Bisa Picu Kematian?
- Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
-
Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysiaberhasil mengalahkan negara-negara tetangga di ASEANdalam hal menar ...[详细]
-
10 Bandara Terbaik dan Terburuk di Asia Menurut Pebisnis, Ada dari RI?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bandara-bandara di Asia memiliki kinerja yang bervariasi dalam hal kualitas ...[详细]
-
Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
Jakarta, CNN Indonesia-- Aktris Nikita Willymengalami keguguran di usia kehamilannya yang baru mengi ...[详细]
-
Studi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin
Jakarta, CNN Indonesia-- Studi terbaru menemukan kaitan antara fitur wajah dan tingkatan kelas sosia ...[详细]
-
Ditanya Soal Isu Pasangan Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, ...[详细]
-
Pertolongan Pertama pada KPPS atau Orang Pingsan saat Pemilu
Jakarta, CNN Indonesia-- Jam kerja yang lebih dari 20 jam dan juga tugas yang berat tak dimungkiri b ...[详细]
-
Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
Daftar Isi Gejala eksim kambuh ...[详细]
-
8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebanyak 8 partai politik menyatakan tolak sistem proporsional tertutup, seusai ...[详细]
-
Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan
Daftar Isi 1. Kenali alasan kenapa cat tembok terkelupas ...[详细]
-
Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi lengkap dengan syarat dan dokumen yang dibutu ...[详细]
RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
- Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi
- Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya