KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
-
Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat TidurSedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas InflasiKondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di ManggaraiBos RCM Jadi TersangkaPPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih BesarAnies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi IniKisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu MeterNgebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
下一篇:Penuh Turis dan Penduduk Lokal, Ini Daftar 10 Kota Terpadat di Dunia
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·TPN Ganjar
- ·PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- ·Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- ·Pria India Kabur Usai Menginap 2 Tahun di Hotel, Tagihannya Rp1,1 M
- ·Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang
- ·7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- ·Update COVID
- ·5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- ·Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- ·PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- ·Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- ·7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- ·Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- ·Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
- ·Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- ·7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
- ·Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- ·Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
- ·TPN Ganjar
- ·Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
- ·VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- ·Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia
- ·Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- ·Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- ·5 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Bikin Daya Ingat Makin Kuat
- ·Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- ·Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- ·Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif