您的当前位置:首页 > 热点 > Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf 正文
时间:2025-06-06 20:48:00 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersang quickq官网2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman2025-06-06 20:42
Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan2025-06-06 20:41
Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi2025-06-06 20:41
佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?2025-06-06 20:27
Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini2025-06-06 19:15
Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago2025-06-06 19:00
Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo2025-06-06 18:35
Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang2025-06-06 18:27
Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA2025-06-06 18:22
Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan2025-06-06 18:11
Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil2025-06-06 20:32
6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...2025-06-06 20:28
Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid2025-06-06 20:14
Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...2025-06-06 20:06
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro2025-06-06 19:32
Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan2025-06-06 19:14
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan2025-06-06 19:13
Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo2025-06-06 19:11
DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan2025-06-06 19:08
Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?2025-06-06 18:55