Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
JAKARTA,quickq加速器在哪下 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
- 1
- 2
- »
-
Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh SingsetPolisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang DiamankanVIDEO: Massa ProWarung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca ReformasiOh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di JakartaVIDEO: Massa ProHarga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023PII Gelar Perayaan HUT keJangan Lupa Besok ke BTS Pop5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing
下一篇:Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar
- ·Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- ·UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- ·Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- ·Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- ·Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- ·Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- ·Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- ·Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- ·Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- ·Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- ·Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- ·Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·Wapres Minta Kemenag Antisipasi Cuaca Panas Arab Saudi: Jangan Sampai Jemaah Meninggal Kepanasan
- ·Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- ·Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai
- ·DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- ·Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- ·Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak
- ·Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
- ·Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN
- ·Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024
- ·Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- ·Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- ·Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- ·Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
- ·Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- ·Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 88
- ·Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
- ·Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
- ·Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- ·Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik