Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
相关文章
Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Sering menguap ternyata tak bisa disepelekan. Makalah terbaru dari American2025-05-25- 墨尔本大学是澳大利亚的一所综合研究型大学,该大学在历年各大权威世界大学排名中皆位列世界前列。墨尔本大学的艺术专业很受留学生的欢迎,今天,美行思远小编来给大家介绍一下关于墨尔本大学艺术专业及申请条件的介2025-05-25
FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja
Jakarta, CNN Indonesia-- Pembangunan besar-besaran yang meniru bangunan-bangunan2025-05-25AHY Ajak AS Tingkatkan Keterlibatan dalam Proyek Infrastruktur Berkelanjutan di Kawasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republ2025-05-25Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
Jakarta, CNN Indonesia-- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengeluarkan kebijakan lara2025-05-25Kalbe Suntik Capex Rp1 Triliun untuk Bangun Pabrik, Kurangi Impor
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengalokasikan belanja modal (capital expenditure2025-05-25
最新评论