Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:WOW! Rian Mahendra Akhirnya Bocorkan Bus Hitam PO Mahendra Transport Indonesia, Netizen: Hilalnya Mulai Kelihatan Nih
Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).
Terkait pelanggaran yang dilakukan sembilan kapal tersebut, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.
BACA JUGA:Inara Rusli Unggah Potret Kecerian Anak di TikTok Jadi Sorotan Netizen: Nggak Pake Kerudung Ini Ka?
Adin mengungkapkan bahwa ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Jalur di atas 12 mil itu kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Kemudian sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif.
BACA JUGA:Hartanya Meningkat Rp 40 Miliar hingga Total Rp 108 Miliar, Wakil Bupati Tangerang Tantang KPK
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice).
- 1
- 2
- »
-
AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi BerpacaranHarga Pertamax Naik, Pertamina: Kami Pastikan Harga Tetap Kompetitif!Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?Ini Isi Pembicaraan AHY saat Bertemu Bamsoet di Kantor DPP DemokratMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa IndonesiaDaftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan GinjalPetinggi Sunda Empire Minta Keringanan HukumanHarga Pertamax Naik, Pertamina: Kami Pastikan Harga Tetap Kompetitif!Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak HedonPolri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
下一篇:Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- ·Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
- ·Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- ·Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial
- ·PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- ·Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?
- ·Kenali 4 Jenis Bullying Ini, Jangan Sampai Ada Korban Lagi
- ·Innalillahi! 2 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Blitar, 1 Korban Hilang
- ·Turki Denda Penumpang yang Buru
- ·Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
- ·Kasus Covid
- ·Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi
- ·Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama
- ·Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
- ·Kasus Covid
- ·Wow, Setneg Sebut Banyak Pihak yang Bersurat Ingin Ikut Upacara HUT RI Ke
- ·Apa Langkah Kemenpar Usai Viral Pemalakan Wisatawan di Ratenggaro NTT?
- ·Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
- ·Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...
- ·Apa Langkah Kemenpar Usai Viral Pemalakan Wisatawan di Ratenggaro NTT?
- ·Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
- ·Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson, Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hanya Dilaporkan Rp467 Juta
- ·Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...
- ·PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- ·Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
- ·PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
- ·Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
- ·Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan
- ·Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet
- ·Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
- ·Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- ·Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon
- ·DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent
- ·Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
- ·Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
- ·Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
- ·KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang