Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'
时间:2025-06-07 01:50:49 出处:焦点阅读(143)
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan terhadap Eks Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN, Karnasih Tjiptaningrum, karena terbukti korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi Rp72 miliar.
Kasus bermula saat BKKBN akan mengadakan berbagai alat kontrasepsi pada 2014. Karnasaih lalu ditunjuk menjadi Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) untuk proyek senilai Rp72 miliar itu.
Dalam proses tender, terjadi patgulipat antara pihak BKKBN dengan peserta tender. Terjadi penggelembungan harga di sana-sini sehingga negara merugi. Kejaksaan pun mengusut kasus itu.
Pada 7 Juni 2018, jaksa menuntut Karnasih selama 5 tahun penjara. Pada 11 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Karnasih dengan hukuman 2 tahun penjara. Karena tidak terima putusan itu, Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis sebgaimana dilansir website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Diketahui, dalam sidang itu dipimpin ketuai majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada 16 Oktober 2018.
上一篇: Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
下一篇: Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
猜你喜欢
- 3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian
- Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
- Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- Awal Januari 2025 Puncak Liburan Nataru, Yogyakarta Favorit Wisatawan
- Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Pertamina Perkenalkan Bank Sampah Abhipraya di Cilacap
- Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
- Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- Ini 13 Rekomendasi Makanan buat Para Pelupa, Ingatan Jadi Tajam