Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai rupiah," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan dikasih secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp20 miliar.
"Ini yang disepakati untuk Mas Anas, tetapi kasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar, waktu itu diserahkan ke fraksi," tuturnya.
"Dari mana saudara tahu ada penyerahan ke saudara Anas?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan kepada Nazaruddin.
"Karena diserahkannya kepada bendahara yang mulia dari bendahara terus disalurkan dananya waktu itu untuk kepentingan kongres," jawab Nazaruddin.
Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp20 miliar itu dikasih dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di Ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.
"Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?," tanya Hakim John.
"Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum," jawab Nazaruddin.
"Konkretnya dari Rp20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? "Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp20 miliar ini habis yang mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)
(责任编辑:时尚)
10 Tempat di Dunia Ini Jarang Kena Sinar Matahari, Ada 1 di Ujung Bumi
Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR
PM China Pede: Kami Siap Hadapi Guncangan Global!
FOTO: Wajah
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Thailand Pede Ancaman Teror Tak Halangi Turis Israel Kunjungi Phuket
- Hubungan RI
- Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- Muncul Kode 'SSSS' di Boarding Pass Pesawat, Penumpang Harus Apa?
- Trump Kumat Lagi, Saham Hyundai Justru Dibuka Lumayan
- Pramugari Diam
-
7 Sayuran yang Mengandung Kalsium, Jaga Kesehatan Tulang dan Gigi
Daftar Isi 1. Bayam ...[详细]
-
PM China Pede: Kami Siap Hadapi Guncangan Global!
Warta Ekonomi, Jakarta - Perdana Menteri (PM) China Li Qiang mengatakan kepada perusahaan-perusahaan ...[详细]
-
Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
Jakarta, CNN Indonesia-- Bertamasya ke pantaiadalah hal yang menyenangkan bagi semua orang. Banyak w ...[详细]
-
Antusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!
Warta Ekonomi, Jakarta - CEO Xiaomi Jun Lei membantah rumor harga awal 199.000 yuan (Rp448 juta) unt ...[详细]
-
Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam debat Capres beberapa waktu lalu, Anies Baswedansempat menyinggung so ...[详细]
-
Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Citibank N.A. Indonesia (Citi Indonesia) mencatatkan laba bersih sebesar ...[详细]
-
FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Pada 26 September lalu, Hostal de Pinos yang terletak di ...[详细]
-
Awas, Simpan Banyak File di Ponsel Bisa Jadi Tanda Masalah Mental
Daftar Isi Digital clutter vs digital hoarding ...[详细]
-
Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
Daftar Isi Tata cara diet rendah garam ...[详细]
-
Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
Warta Ekonomi, Jakarta - Perusahaan teknologi Meta mengambil tindakan tegas dengan memblokir enam gr ...[详细]
Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’
- Lagi, BSI Incar Rp4 Triliun dari Penerbitan Sukuk Hijau
- Penuh Risiko, Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
- SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
- BI Pangkas Suku Bunga, Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Baru Terasa Tahun Depan