Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
时间:2025-06-07 09:00:17 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID--Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski demikian, penyidik belum menahan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya," ujar Djuhandhani, Selasa 1 Agustus 2023.
"Saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama, Setelah Periksa Panji Gumilang Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Djuhandhani juga mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar Perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
BACA JUGA:Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan agama
Panji dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
上一篇: Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
下一篇: FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
猜你喜欢
- Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung
- Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
- Buntut Masalah Internal KPK, Novel Baswedan Bingung Kenapa Ada yang Memuji KPK di Kondisi Sekarang
- Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?
- Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun
- Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
- Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik