Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
-
KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald TannurFOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala KediriTransaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk InvestorKatanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Music Awards 2024, Diramaikan Musisi Top Tanah AirDewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan PresidenHarga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari VenezuelaStaf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun MasikuFOTO: Popularitas Boba di Negeri Tirai BambuTelan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
下一篇:Dolar AS Loyo, Rupiah Tipis Naik! Trump Digoyang Tarif, Pasar Cemas Data Ketenagakerjaan
- ·Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- ·Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
- ·Bioenergi Diakselerasi, Pemerintah Optimalkan Sampah Jadi Listrik di RUPTL
- ·Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
- ·Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal
- ·Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- ·Awas Stem Cell Abal
- ·Makeup Tebal di Foto Paspor, Wanita Dicurigai Beda Orang di Bandara
- ·Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
- ·7 Sumber Omega
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- ·FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak
- ·Perdana Sejak IPO, Emiten Milik Erwin Sutanto (DAAZ) Bakal Tebar Dividen Rp125 per Saham
- ·FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
- ·Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
- ·Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
- ·Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
- ·FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
- ·KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
- ·Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
- ·Bursa Eropa Menguat, Investor Soroti Ancaman Sanksi Trump ke Putin
- ·Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
- ·Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
- ·Airlangga Hartarto Ungkap Ridwan Kamil Sudah OTW Menuju Pilkada DKI
- ·Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- ·Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- ·5 Alasan Kamu Harus Makan Tempe, Bukan Cuma Enak dan Murah
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal