AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
-
Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa TomKominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!Tiba di Rakernas IV PDIP, Megawati Disambut Ganjar Pranowo dan Istri3 Artis dan Selebgram Pemeran Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diperiksa, Berikut DaftarnyaTiga Pasangan CapresAirlangga Hartarto Sambut Presiden Jokowi di HUT keInfo Rekrutmen OJK Dibuka Hingga 19 November 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya!Gandeng Nvidia, Inggris Bakal Dukung Inovasi Keuangan Lewat AITak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan PraperadilanKemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah
下一篇:Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·Ini Biodata Capres
- ·Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi
- ·Iran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!
- ·Jokowi Pertanyakan Pengakuan Agus Rahardjo Soal Korupsi E
- ·Ajak Trump, Korsel dan Jepang Sepakat Kolaborasi Atasi Isu Korea Utara
- ·Warga Jakarta Utara Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden RI
- ·Sandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar
- ·Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri
- ·Ekonomi hingga Militer, Rusia Mulai Ekspansi Pengaruhnya di Afrika
- ·Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online
- ·ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Hadiri Sidang Etik, Minta Ketua KPK Beri Jaminan
- ·Peran Penting Orangtua Awasi Penggunaan Internet Anak
- ·Dapat Info Penampungan CPMI Diduga Ilegal, Kepala BP2MI Langsung Grebek
- ·Relawan Projo Segera Gelar Rakernas dan Umumkan Capres Dukungannya
- ·Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI
- ·Gelar Rapimnas, Samawi Akan Tentukan Arah Politik di Pemilu 2024
- ·Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai
- ·BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- ·Sandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar
- ·Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Segera Ditetapkan Kepolisian, Firli Bahuri?
- ·Polri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?
- ·Ajak Trump, Korsel dan Jepang Sepakat Kolaborasi Atasi Isu Korea Utara
- ·Diperiksa Bareskrim Selama 12 Jam, Siapa Rionald Anggara Soerjanto?
- ·BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!
- ·Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login
- ·Tim Asistensi Mabes Polri Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
- ·Kandidat Lain Bisa Ketar
- ·Gibran Mau Bertemu FX Rudy, Bakal Balikin KTA PDIP?
- ·Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- ·Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- ·Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale
- ·Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login
- ·Geram Selalu Diserang Sejak Deklarasikan Anies, NasDem Balas Hasto PDIP: Mereka Bukan PKI, Masalah?!
- ·Peran Penting Orangtua Awasi Penggunaan Internet Anak
- ·Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama