Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
JAKARTA,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah
BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Semua Pelaporan Rocky Gerung
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
BACA JUGA:Elon Musk Janji Bantu Kayawan yang Postingannya di ‘X’ Jika Tidak Disukai Oleh Atasan: Kami Akan Kejar Mereka
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
-
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air KecilSegera ke RS, Kunci Mengenali Gejala StrokeRI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan KonsumsiJangan Sembarang Rekam Insiden, Dampaknya Bisa Seperti IniAlasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding WanitaAsik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari RumahPemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
下一篇:Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- ·Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
- ·FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 2024
- ·Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
- ·Mengenal Covid
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·Menparekraf Sebut Program 5 Destinasi Super Prioritas Akan Dilanjutkan
- ·Prodi dan Daya Tampung SNBP 2025 ITS, Fakultas Teknologi Elektro Paling Ketat
- ·Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
- ·9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati
- ·Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
- ·Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- ·Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini
- ·Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
- ·6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- ·2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- ·Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- ·Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- ·Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
- ·4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
- ·3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- ·Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- ·Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
- ·Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- ·Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- ·Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- ·Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres
- ·Jadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka
- ·Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- ·Apa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?
- ·Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km
- ·Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
- ·Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- ·Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
- ·Saham GOTO Memerah di Tengah Aksi Demo Akbar Ojol