Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang tertutup MKD DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Dilaporkan ke MKD karena Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Hanya Typo
BACA JUGA:Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Dewan Kehormatan: Bukti Kami Sudah Diverifikasi
Ahmad Dhani, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dengan nomor anggota A 119, dinyatakan bersalah setelah MKD DPR menelaah dua laporan masyarakat terhadapnya.
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Salah satu laporan yang diproses MKD datang dari Joko Priyoski.
BACA JUGA:Tak Cukup Laporkan ke Bareskrim, Rayen Pono Bakal Adukan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI Besok
BACA JUGA:Ahmad Dhani Diduga Hina Marga Pono, Rayen Pono Minta Prabowo Pantau Kasusnya!
Ia mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataannya yang dinilai bernuansa rasial dan seksis dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.
Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga marga Pono yang sempat tersinggung oleh ucapannya.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu," kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen.
-
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim PendakianAdik Nazaruddin BolakSatgas Covid4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung AniesInvestor Tenang, Dividen KEEN Masih Naik Meski Laba TurunEmil Dicecar Pertanyaan Begini Sama PenyidikPemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang DipengaruhiEmil Dicecar Pertanyaan Begini Sama PenyidikAJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHKJokowi: Dalam 3 Bulan Tim Bisa Ungkap Tersangka Kasus Novel
下一篇:Jokowi Tegaskan Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi: Indonesia Punya 51% Saham
- ·KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- ·RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
- ·Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- ·Jelang Nataru 2023/2024, PMJ Siapkan Operasi Lilin Jaya
- ·Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- ·Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober
- ·Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
- ·Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- ·Korlantas Bakal Kerahkan Tim Patroli Panduan Saat Mudik untuk Awasi Kecepatan Pemudik di Tol
- ·Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- ·Lisa BLACKPINK Tampil Edgy dengan Tuksedo di Karpet Merah Oscar 2025
- ·Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- ·5 Aktivitas Harian Ini Bisa Bakar Kalori Setara Jalan Kaki 30 Menit
- ·Survei: Mayoritas Wisatawan RI Incar Libur Lebaran di Luar Negeri
- ·Pemilik Plasma Darah Langka James Harrison Meninggal Dunia
- ·KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik
- ·Pakai 5 Bahan Dapur Ini Buat Mengusir Cicak Biar Enggak Balik Lagi
- ·Ini Dia Sosok Kapolda Metro Jaya yang Baru
- ·Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
- ·Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi
- ·Tutup Anak Usaha, Emiten Hermanto Tanoko (ZONE) Ambil Alih Distribusi PUMA dan Levi’s
- ·Yasonna Ungkap Rahasia di Balik Pemberian Amnesti Baiq Nuril
- ·Gibran Soal IKN: Banyak yang Gagal Paham, Penggunaan APBN Hanya 20 Persen!
- ·Jelang Nataru 2023/2024, PMJ Siapkan Operasi Lilin Jaya
- ·6 Kebiasaan 'Ajaib' yang Sering Dilakukan Orang Cerdas
- ·Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- ·Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Lagi, Basuki
- ·6 Jaksa Turun Tangan Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Hampir 1 Meter
- ·9,7 Juta Orang Nganggur, Apa Langkah Menaker Ida Fauziyah? Jawabannya Ada di...
- ·Gibran Soal IKN: Banyak yang Gagal Paham, Penggunaan APBN Hanya 20 Persen!
- ·Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China
- ·TGPF Ungkap Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Hasilnya. . .
- ·Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen
- ·Cak Imin Janji Tambah Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar Jika Menang Pilpres 2024
- ·Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat Olahraga
- ·7 Ciri Kamu Seorang 'Nolep', Ayo Keluar dan Cari Kehidupanmu