Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.
Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'
Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
-
Nasdem Masih PikirOrang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta PolriKeren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi BerkelanjutanECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The FedRaja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI美国parsons设计学院申请指南!Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang日本建筑学专业排名一览5 Keju Asal Indonesia, Ada yang Diolah Tradisional Pakai BambuPasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang
下一篇:Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU
- ·Viral Kamar Kos Penuh Sampah di Bekasi, Apa Itu Hoarding Disorder?
- ·25 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia
- ·5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- ·Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- ·Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak
- ·Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- ·日本建筑学专业排名一览
- ·西班牙美术留学院校以及申请要求
- ·Antisipasi Demo Hasil Pemilu 2024, Intelijen Disiagakan
- ·Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini
- ·5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- ·Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK
- ·KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
- ·Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri
- ·韩国最好的艺术类大学排名之TOP3院校
- ·莱斯特大学排名情况及入学要求
- ·Data KPU: Pasangan Prabowo
- ·Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
- ·Tak Makan Nasi Putih Bisa Bantu Turunkan BB, Benarkah?
- ·一个圣马丁海归导师的日常:吃饭 睡觉 撸学生
- ·WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu
- ·Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- ·Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
- ·Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
- ·Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- ·Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK
- ·Libur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis
- ·罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- ·Puteri Indonesia dan Mimpi Mooryati Soedibyo untuk Perempuan Indonesia
- ·华盛顿圣路易斯大学建筑学专业解读!
- ·VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- ·Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- ·Pak Jokowi, Jangan Lupa Utang Mata Novel Baswedan, Segera Lunasi!
- ·利莫瑞克艺术与设计学院
- ·Kapuspen TNI Sebut Penyerangan Danramil Aradide Papua Oleh OPM Adalah Pelanggaran HAM Berat
- ·香港理工大学建筑专业好申请吗?