Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas oleh (Mahkamah Agung/MA). Hal tersebut meciptakan rekor dalam pencatatan sejarah untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kalah' dalam suatu perkara korupsi di tingkat kasasi MA.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Amar putusan itu juga memutuskan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK "Nylekit Banget"
Vonis itu diambil karena ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding yaitu Syafruddin terbukti melakukan perbuatan pidana. Namun, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.
Padahal, Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK. Ia sebelumya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 dan harus menjalani vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Bebas, Syafruddin Temenggung Ucap Syukur
KPK sebenarnya, juga pernah mengalami mendapatkan vonis bebas namun pada pengadilan tingkat pertama. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Padahal saat itu, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Asharyadi.
Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta kepada Mochtar Muhammad pada Maret 2012. Hukuman buat Mochtar itu diputuskan oleh majelis hakim, Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota.
Perkara kedua adalah saat majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman pada 23 Februari 2017 dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko itu menilai Suparman tidak bersalah padahal rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara.
Baca Juga: Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Hakim Rinaldi Triandiko diketahui juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta.
Atas vonis bebas tersebut, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. MA pun akhirnya menyatakan Suparman bersalah dan arus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 8 November 2017. Putusan kasasi itu ditangani oleh hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar.
KPK juga pernah kalah dalam praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Masinton: Urusan Korupsi, Bukan Cuma Tugasnya KPK
Langkah KPK
Lantas bagaimana langkah KPK menyikapi patahnya rekor pembuktian korupsi di tangan majelis kasasi MA?
"KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (9/7/2019).
Menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan serta akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, KPK juga sudah menetapkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka perkara yang sama dengan Syafruddin.
"Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," tegas Saut dengan suara keras.
Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah dengan melimpahkan perkara tersebut Jaksa Pengacara Negara di bawah Jaksa Agung Muda bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) di bawah Kejaksaan Agung sesuai dengan pasal 32 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, langkah hukum apa pun yang dipilih KPK, rekor 100 percent conviction rate milik lembaga penegak hukum tersebut sudah patah oleh MA pada masa pimpinan KPK jilid IV.
-
Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu BasahAlasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?Implementasi Proyek TCTP, RI Kembangkan Kawasan Industri Batang dan BintanKonsumsi 7 Makanan Ini untuk Mengurangi Gejala DepresiHasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak HeranViral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun BinatangKegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk AgusViral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste AtlasKonsumsi 5 Makanan Ini Justru Bikin Kamu Tambah Lapar, Apa Saja?
下一篇:5 Tips Tidur Nyenyak, Bikin Penurunan Berat Badan Makin Lancar
- ·Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- ·Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
- ·Jalan Kaki Pagi vs Sore Hari, Mana yang Terbaik untuk Turunkan BB?
- ·Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
- ·Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
- ·Penetrasi Mobil Listrik Seret, Asuransi Astra Kebut Kerja Sama dengan ATPM
- ·Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!
- ·Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- ·Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- ·Komisi III DPR Interupsi ke KY, Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif
- ·Orang Jepang Lakukan Olahraga 5 Menit Ini agar Panjang Umur
- ·Audit Keamanan Cloud Makin Diperketat, Perusahaan Indonesia Didorong Tingkatkan Tata Kelola Data
- ·Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
- ·15 Link Download E
- ·Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Mengurangi Gejala Depresi
- ·PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%
- ·Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
- ·PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·7 Sholawat yang Cocok untuk Dilantunkan saat Maulid Nabi
- ·Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- ·Jerman Punya Kota Terbaik untuk Jalan
- ·MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi
- ·Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan
- ·Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- ·Jalan Kaki Pagi vs Sore Hari, Mana yang Terbaik untuk Turunkan BB?
- ·Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- ·'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur Panjang
- ·Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat
- ·Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?
- ·Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- ·Kenali Jenis
- ·Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri
- ·PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%