Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
Maraknya penipuan tiket konser dan praktik curang dalam penjualan tiket membuat pemerintah bersuara. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor hiburan, terutama penyelenggara konser musik, demi melindungi hak konsumen yang kian terancam.
Dalam siaran pers resmi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perlindungan konsumen mulai dari cara menjual tiket, menyampaikan informasi, hingga mencantumkan klausul yang adil dan transparan.
“Kami tidak ingin penonton konser terus jadi korban. Kepatuhan terhadap aturan adalah syarat mutlak untuk menciptakan kepercayaan publik,” ujar Ronald dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2025).
Kemendag mencatat meningkatnya pengaduan publik terkait konser, seiring dengan melonjaknya popularitas berbagai acara musik dalam dua tahun terakhir. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menunjukkan ada 182 kasus penipuan tiket konser sepanjang 2024, dengan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp2,3 miliar, naik drastis dibanding tahun 2022.
Salah satu praktik yang disoroti adalah penggunaan bot oleh calo tiket. Dengan memanfaatkan teknologi, para calo mampu memborong tiket dalam hitungan detik begitu penjualan dibuka, lalu menjual kembali dengan harga berkali-kali lipat. Kondisi ini membuat penggemar dan bahkan promotor kesulitan mengendalikan situasi.
Baca Juga: Genjot Nilai Investasi, Batam Fokus Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
“Selain penipuan, praktik calo bot ini sangat merugikan fans sejati. Ini harus dihentikan,” tegas Rihadi Nugraha, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag.
Sebagai respons, Kemendag bersama Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif telah membentuk koordinasi lintas sektor untuk menyusun langkah penindakan dan pencegahan yang lebih tegas. Mereka juga mendorong pelaku usaha agar jujur, bertanggung jawab, dan siap memberi ganti rugi jika konser batal atau tidak sesuai janji.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengingatkan publik agar tidak gegabah membeli tiket konser. Ia menyarankan konsumen membaca informasi secara saksama sebelum membeli, serta menyampaikan keluhan secara etis melalui saluran resmi, seperti WhatsApp pengaduan Kemendag di 0853-1111-1010.
Dengan makin intensnya pengawasan dan dorongan dari pemerintah, diharapkan konser musik di Indonesia tak lagi jadi ladang penipuan melainkan ruang aman dan menyenangkan bagi pecinta musik.
相关推荐
- Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
- 英国最好的设计学校大盘点!
- Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Rektor UIC Minta Semua Stafsus Mundur, Cuma Habiskan Anggaran, Tim Gubernur Anies Juga?
- DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
- 5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bantu Jaga Imunitas saat Musim Hujan