Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) resmi mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sekaligus melakukan delisting sukarela dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 2 Juni 2025 di Jakarta.
Terdapat dua agenda utama dalam RUPSLB tersebut. Pertama, persetujuan atas rencana perubahan status HITS menjadi perusahaan tertutup. Kedua, persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan seiring perubahan status tersebut, termasuk perubahan nama perusahaan. Selain itu, RUPSLB juga memberikan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan seluruh tindakan hukum yang diperlukan.
Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, menyampaikan bahwa proses delisting akan diikuti dengan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik yang dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP), sebagai pihak pengendali.
Baca Juga: Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
“Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui RUPSLB, penawaran untuk membeli saham dari para pemegang saham publik pun akan dilakukan melalui penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP),” ujar Setiawan.
Harga penawaran tender akan ditentukan kemudian, namun mengacu pada ketentuan Pasal 36 POJK No. 45/2024. Berdasarkan pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, harga tertinggi rata-rata perdagangan harian dalam 90 hari terakhir adalah Rp330 per saham.
Pemegang saham publik yang tidak mengikuti penawaran tender tetap dapat menjadi pemegang saham di perusahaan tertutup, namun tidak akan memiliki fasilitas untuk memperdagangkan sahamnya di bursa.
Baca Juga: Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
Keputusan perseroan melakukan go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari perubahan strategi bisnis grup. Manajemen memutuskan untuk memfokuskan kegiatan usaha utama melalui anak usahanya, PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI), sehingga mendorong pemegang saham untuk mengalihkan investasinya ke HUMI.
Selain itu, Perseroan menilai tidak lagi membutuhkan pendanaan dari pasar modal dalam waktu dekat, sehingga langkah delisting memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan bisnis, termasuk efisiensi, pengembangan usaha, dan restrukturisasi. HITS juga ingin menghindari tekanan volatilitas harga saham dan pasar terbuka, sementara keterbatasan arus kas membuat Perseroan tidak dapat lagi membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Dengan demikian, go private dipandang sebagai solusi strategis untuk memperkuat pengelolaan portofolio investasi dan aset perusahaan.
Dengan langkah strategis ini, HITS bersiap memasuki fase baru sebagai perusahaan tertutup, sambil mendorong pemegang saham publik mengalihkan minat investasinya ke HUMI yang tetap melantai di bursa.
-
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa ObatAwas, Ada 5 Kebiasaan Sehari3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang LansiaPerlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke PolriBeri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi PolriPolri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan BaikCek Susunan Upacara HUT keKemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
下一篇:Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- ·FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- ·Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- ·Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
- ·Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
- ·INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- ·Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- ·Doa untuk Bayi yang Baru Lahir dan Tata Cara Membacanya
- ·5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- ·Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- ·Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- ·Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
- ·Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
- ·Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
- ·7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
- ·Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- ·Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- ·Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia
- ·Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
- ·KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah
- ·Dior dan Imaji Wanita Tangguh di Paris Fashion Week
- ·Apa Itu Diet Intermittent Fasting yang Bikin BB Marshanda Turun 17 Kg?
- ·Mitos atau Fakta, Benarkah Udara Dingin Bisa Picu Alergi?
- ·KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
- ·Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- ·Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
- ·Kenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?
- ·Tahun Emas di Indonesia, Bukti Isuzu Jadi 'Real Partner, Real Journey'
- ·VIDEO: Pesona Warna
- ·Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- ·Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
- ·Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- ·Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun