KPK Periksa Mantan Menkeu Bambang Subianto
Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan menteri keuangan, Bambang Subianto terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Bambang Subianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Komisi antirasuah juga memanggil dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan yang juga Komisaris Maybank Indonesia dan I Putu Gede Ary Suta selaku Chairman Ary Suta Center.
Penyidik juga memanggil anggota Majelis wali Amat Universitas Indonesia Sumantri Slamet. Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk istri dari bos PT Gajah Tunggal Tbk.
Itjih dalam kasus itu diduga berperan mewakili Sjamsul dalam rapat-rapat antara BPPN dengan pihak BDNI. Pada rapat tersebut Itjih menyampaikan Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi. Pada perkara ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah pernah dipanggil penyidik KPK, namun keduanya yang telah tinggal di Singapura, mangkir pemeriksaan KPK. [mus]
相关推荐
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
- Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK