Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengevaluasi pemberian insentif untuk mobil listrik yang akan berakhir pada Desember 2025 nanti.
"Tentu akan ada evaluasi karena beberapa insentif juga akan berakhir pada 2025, termasuk impor battery electric vehicle (BEV)," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono.
Ia menambahkan pemerintah terus melakukan langkah demi mempercepat target net zero emission (NZE) berupa regulasi yang mendukung pengembangan mobil ramah lingkungan, tidak hanya BEV, juga meliputi kendaraan lain, seperti hybrid dan hidrogen.
Tunggul menegaskan penguatan regulasi untuk mendukung elektrifikasi juga harus selaras dengan kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proses produksi kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk dukungan konkret, dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia.
Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk kendaraan listrik completely built up (CBU), insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik completely knocked down (CKD) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.
Selain kendaraan listrik, industri otomotif yang memproduksi kendaraan hybrid dan tergabung dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transisi bertahap menuju teknologi kendaraan yang lebih bersih.
Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan insentif melalui paket stimulus untuk mendongkrak adopsi kendaraan ramah lingkungan roda empat, mulai dari pengurangan PPN 10 persen, pembebasan bea masuk (CBU), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan komitmen investasi.
Segmen hybrid, baik mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) juga mendapat pemangkasan pajak 3 persen untuk PPnBM untuk anggaran 2025, asal memenuhi syarat lokalisasi dan penggunaan TKDN.
相关文章
Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
Jakarta, CNN Indonesia-- Agar sukses di pasar keuangan modern, traderharus merangkul perubahan dan f2025-05-25Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP mencatat progres positif dalam proyek pembang2025-05-25BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan utama dalam industr2025-05-25Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
Daftar Isi Penyakit usia 40 tahun2025-05-25Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Selain Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo diperiksa dengan beberapa s2025-05-25RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat energi Pri Agung Rahmanto menyoroti Rencana Usaha Penambahan Tenag2025-05-25
最新评论