Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)-
Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan SejarahnyaCara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan CepatIstri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli ChangiPLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa BaratTKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MKFOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTBIstri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga
下一篇:Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- ·Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
- ·Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- ·Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?
- ·7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- ·Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
- ·Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- ·Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'
- ·Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
- ·10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- ·China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
- ·Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- ·Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- ·Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Momentum Suku Bunga Turun, Gobel Group Genjot Bisnis Properti Lewat Apartemen Superblok Opus Park
- ·Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- ·Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...
- ·PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- ·KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- ·Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- ·Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...
- ·5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
- ·Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- ·Utusan Trump Ketar
- ·Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- ·FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
- ·12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
- ·Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- ·Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- ·3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
- ·FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual