Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
JAKARTA,quickq破解版安卓 DISWAY.ID- Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira
Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!
-
Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum DibayarBangkitkan Ekonomi Umat, Baznas Beri Bantuan Program Zmart bagi 50 Mustahik di Bulan Ramadhan意大利米兰理工大学建筑专业介绍Bermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi KebotakanVIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!意大利建筑设计学院有哪些?Anies Terbitkan Pergub Baru GanjilSIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa KapuBPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
下一篇:KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- ·Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- ·Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- ·加拿大有室内设计的大学你选择哪所?
- ·Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?
- ·BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- ·Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
- ·日本留学艺术专业申请攻略!
- ·平面设计留学读研可以选择哪些院校?
- ·Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
- ·意大利平面设计留学入学考试要求
- ·Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan
- ·Berdamai dengan Rius, Garuda Buat Vlogger Indonesia Ketiban Untung
- ·Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- ·Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- ·Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?
- ·PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun
- ·意大利建筑设计学院有哪些?
- ·日本留学艺术专业申请攻略!
- ·Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- ·澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!
- ·意大利米兰理工大学建筑专业介绍
- ·意大利建筑设计学院有哪些?
- ·MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- ·Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
- ·Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- ·IHSG Sesi I Menguat 0,44% ke 7.173, Saham ANTM Jadi Buruan Investor
- ·Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
- ·城乡规划出国留学院校推荐
- ·Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- ·Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
- ·BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian
- ·Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak