Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID--Jumlah kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo berkurang semula Rp8,03 Triliun menjadi Rp 6,25 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:PPATK Turun Tangan Lacak Aliran Rp 8 Triliun yang Diduga 'Ditilep' Jhony G Plate Cs Masuk ke Parpol, Mahfud MD Singgung Begini!
Pengurangan nilai kerugian negara itu terjadi, lantaran ada pengembalian sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.
"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan.
"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.
BACA JUGA:Jhony G Plate Resmi Dipecat Jokowi Beri Ucapan Terima Kasih, Ini Sosok Plt Menkominfo
Akibat perbuatannya ini, para terdakwa dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka pun dijatuhi hukuman masing-masing: Plate 15 tahun penjara; Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.
Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar.
Sementara Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.
相关推荐
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang
- FOTO: Mencicipi Hidangan Mewah Prancis dengan All You Can Eat
- 3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong
- Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tak Cepat Lapar
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- Arahan Penting dari Anies Baswedan, Sudirman Said Minta Tim 8 Bersiap Sepulang Ibadah Haji
- Update COVID