您的当前位置:首页 > 综合 > Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum 正文
时间:2025-06-06 19:41:41 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan r quickq充值知乎
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
Turis Asing Keluhkan Gelombang Panas di Vietnam: Cuaca Bikin 'Meleleh'2025-06-06 19:40
Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia2025-06-06 19:34
Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting2025-06-06 19:27
Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus2025-06-06 19:17
Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk2025-06-06 19:00
Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya2025-06-06 18:50
Pilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang Panik2025-06-06 17:52
Wall Street Menguat, Pasar Optimistis Soal Negosiasi Dagang dan Kepastian Tarif AS2025-06-06 17:25
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro2025-06-06 17:15
Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!2025-06-06 17:14
Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'2025-06-06 19:20
8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan2025-06-06 19:02
Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan2025-06-06 18:38
Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?2025-06-06 18:33
Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?2025-06-06 18:00
Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 20242025-06-06 17:57
7 Sayuran Terbaik yang Tinggi Kalsium, Jaga Tulang saat Usia Menua2025-06-06 17:51
Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya2025-06-06 17:38
KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...2025-06-06 17:20
Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE2025-06-06 17:11