Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup
Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen restoran dan bar Holywings. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi program promo gratis minuman keras bagi pemilik nama Maria dan Muhammad atau sejenisnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas pada Holywings jika mengulang kesalahan. Apabila pelanggaran terus dilakukan berulang, maka bisa saja izin usaha Holywings di ibu kota dicabut.
Baca Juga: Nahloh Nahloh, Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Holywings Diperiksa Polda Metro Jaya
"(Jika mengulang) dapat teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," ujar Iffan saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Menurut Iffan, manajemen Holywings telah mengabaikan norma masyarakat setempat melalui promo itu. Terlebih lagi, penggunaan nama Maria dan Muhammad dalam promo itu lekat dengan nilai agama.
"Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku Agama dan Ras) ya," jelasnya.
Melalui teguran ini, Iffan berharap manajemen Holywings bisa melakukan evaluasi dan berbenah agar ke depannya tidak membuat program kontroversial lagi. Jika nantinya kedapatan mengulang pelanggaran serupa, Holywings terancam mendapatkan teguran lagi hingga pencabutan izin usaha.
"Mereka menerima sih, karena mereka memang terlihat di instagramnya mengakui kesalahannya," tuturnya.
Dibuat Heboh
Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan promo minuman beralkohol gratis milik Holywings Indonesia dengan menyertakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
-
FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam OvertourismAnak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini GejalanyaDPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan PasalBebas dari Suspensi, Emiten Teknologi JATI Kembali Diperdagangkan Hari IniHari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN PrabowoTransaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk InvestorJokowi Minta PON XXI dan Peparnas XVII 2024 Digelar Tepat WaktuDenda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 MMasih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry SuandoPanduan untuk Turis Liburan ke Paris Saat Olimpiade 2024
下一篇:Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- ·Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
- ·Katanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- ·Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- ·Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat
- ·Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
- ·Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sehari Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus
- ·5 Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Semuanya dari Asia
- ·Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- ·Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
- ·Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
- ·Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- ·Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- ·Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!
- ·Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- ·Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- ·Sukses Seperti Marshanda, Ini Jadwal Intermittent Fasting buat Pemula
- ·Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- ·Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering
- ·FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- ·Bebas dari Suspensi, Emiten Teknologi JATI Kembali Diperdagangkan Hari Ini
- ·Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
- ·FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- ·Jokowi Minta PON XXI dan Peparnas XVII 2024 Digelar Tepat Waktu
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sehari Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim
- ·Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- ·Studi Temukan Gen X dan Milenial Lebih Rentan Kena Kanker, Kok Bisa?