Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
JAKARTA,quickq充值最简单三个步骤 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Perubahan Penting dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Perluasan Manfaat JKK dengan Menambahkan Kasus Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Tata Cara Baru Penanganan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Manfaat JKM bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- 1
- 2
- »
-
GWM Tuduh BYD Pemeras PemasokPotensi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Ini 9 Tips Liburan Tetap AmanFOTO: Adu Tangkas Merpati Kolong di JakartaMenyoal Raw Milk, Apa Benar yang Alami Lebih Sehat?Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan MendagriIni Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025Ubedilah Badrun Jelaskan Penyebab Krisis Kepercayaan: Cacat Bawaan PemerintahanWarga Jakarta HatiKawasan Wisatanya Marak Pungli, Pemprov Jabar Sudah Lakukan Apa?
下一篇:Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
- ·Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies
- ·Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Kaya Manfaat, Tapi 4 Kelompok Ini Sebaiknya Tak Konsumsi Daun Kelor
- ·7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- ·Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
- ·FOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di Spanyol
- ·VIDEO: Sensasi Istana Es di Festival Es dan Salju Harbin China 2025
- ·9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 2025
- ·Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- ·Terminal 1 Bandara Soetta Akan Jadi Terminal Khusus Maskapai LCC
- ·2025年游戏设计专业世界排名榜单
- ·Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces
- ·Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- ·KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari Ini
- ·5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- ·Heboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta
- ·10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- ·Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi
- ·VIDEO: Kolombia Kini Punya Patung Yesus yang Dicetak Teknologi 3D
- ·Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- ·Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
- ·Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
- ·Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
- ·Wee Hur Resmi Jual PBSA Senilai Rp17 Triliun
- ·Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- ·7 Ide Kegiatan Malam Tahun Baru di Rumah Selain Pesta Barbeku
- ·Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- ·Hercules dan Gatot Nurmantyo Berseteru, Dudung Abdurrachman: Redam Emosi, Silahkan Saling Bersinergi
- ·Rangkaian Detik
- ·Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- ·Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- ·4 Tanda Cat Rambut Tidak Cocok, Jangan Sampai Tahun Baru Kamu Rusak
- ·Ini 3 Lokasi Car Free Night Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru
- ·Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
- ·Lagi Ramai Jadi Obrolan Medsos, Apa Itu 'Red String Theory'?
- ·KNEKS Ingin Program Syariah Masuk RPJMD Seluruh Provinsi