Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
下一篇:Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
相关文章:
- Erick Thohir Dukung Food Estate Dilanjutkan: Demi Ketahanan Pangan Nasional
- Srikandi Ganjar Gelar Photoshoot Bareng Model dan Masyarakat
- Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 2024
- VIDEO: Pengunjung BTS POP
- Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
- Mencicip Masakan si Mbah ala Omah Yung Ginah di Tanah Sunda
- Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
- Ini 7 Camilan yang Enak, Sehat, dan Aman buat Penderita Diabetes
- Keras! Tanyakan Sepeda, Anies Baswedan Jadi 'Bulan
- Presiden Prabowo dan Presiden Macron Rayakan Persahabatan Dua Bangsa Lewat Jamuan Kenegaraan
相关推荐:
- 8 Cara Alami Meredakan Batuk Pilek, Hidung Tenggorokan Jadi Lega
- Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus
- 美国帕森斯设计学院地址在哪里
- Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 2024
- Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
- Daftar Merchandise di BTS Pop
- VIDEO: Melihat Rekor Baguette Terpanjang di Dunia, Nyaris 150 Meter
- 珠宝设计去哪个国家留学好?
- Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
- 日本视觉传达专业TOP院校推荐!
- 7 Masjid dengan Arsitektur Indah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi
- KPU Umumkan Nama
- Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan
- Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Jangan Lupa Perbanyak Amalan
- Pengalaman Inspiratif Politik Prabowo Subianto: Dari Panggung Militer ke Politik Indonesia
- Penuaan Lambat, Studi Temukan Golongan Darah Ini Ternyata Awet Muda
- Anies akan Ciptakan Daycare di Kantor Hingga Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi Suami
- Deretan 10 Negara Paling Sedikit Dikunjungi Turis Asing
- Dirkrimsus PMJ Ungkap Kabar Terkini Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Filri Bahuri
- Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan