时间:2025-06-06 19:54:21 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jember - Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut s quickq安卓版安卓下载
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!2025-06-06 19:51
Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi2025-06-06 19:34
12 Alasan Kenapa Haid Tidak Teratur, Perempuan Wajib Tahu2025-06-06 19:25
Heru Budi Mau Bongkar Warisan Anies Baswedan di Balai Kota, Begini Rencana Strateginya2025-06-06 19:25
Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA2025-06-06 19:15
Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit2025-06-06 18:42
VIDEO: Suasana Antrean ARMY demi Merch BTS di Gancit Sejak Pagi2025-06-06 18:01
Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi2025-06-06 17:57
FOTO: Menari dan Menyanyi di Atas Kereta Jazz Albania2025-06-06 17:26
Memasuki Usia 502025-06-06 17:07
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta2025-06-06 19:30
Mau Balikan sama Mantan seperti JLo2025-06-06 18:49
Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia2025-06-06 18:32
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring2025-06-06 18:04
Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ini Penjelasan Orang Tua2025-06-06 17:47
Hillary Lasut Disebut Antikritik, Warganet: Bapaknya Mantan Napi?2025-06-06 17:40
Megawati Singgung Netralitas TNI2025-06-06 17:34
75 Tahun Bersahabat, Indonesia2025-06-06 17:19
Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur2025-06-06 17:17
Polisi Klaim Demo Pendukung Lukas Enembe Berjalan Kondusif2025-06-06 17:13