Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
Daftar Isi
- Syarat Dokumen
- Prosedur Penggantian Paspor
- Kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengurusan penggantian paspor manual. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Biaya Mengganti Paspor
Paspor adalah dokumen identitas diri yang wajib dimiliki jika ingin ke luar negeri. Meski sudah pernah memiliki paspor, tidak menutup kemungkinan bahwa paspor bisa saja hilang atau rusak.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?
Ketika paspor kamu hilang atau rusak, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan yang baru. Untuk itu, kamu mesti datang ke kantor Imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan akan habis) atau sudah habis
2. Paspor hilang
3. Paspor rusak saat proses penerbitan
4. Paspor rusak di luar proses penerbitan seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang mengakibatkan keterangan di dalamnya tidak jelas dan memberi kesan tidak pantas untuk dokumen resmi.
Pergantian paspor juga dilakukan dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Syarat Dokumen
Dalam konteks paspor hilang, kamu perlu terlebih dahulu mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Kamu membutuhkan surat lapor kehilangan kepolisian sebagai syarat dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mengurus pergantian paspor.
Namun, khusus untuk paspor hilang dalam keadaan kahar, maka diperlukan juga Surat Permohonan Penggantian Paspor Hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar tersebut.
Prosedur Penggantian Paspor
Kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengurusan penggantian paspor manual. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen persyaratannya.
2. Menunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
3. BAP dipertimbangkan Kepala Kantor Imigrasi
4. Jika disetujui, paspor akan diganti setelah pembayaran dilakukan.
Kamu akan mendapat penggantian paspor biasa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspormu rusak atau hilang karena unsur kurang hati-hati atau kejadian di luar kemampuan.
Namun, jika paspor ternyata hilang atau rusak karena ceroboh atau lalai yang alasannya tidak bisa diterima, penggantian paspor bisa saja ditangguhkan selama 6-24 bulan.
Biaya Mengganti Paspor
Jika paspor hilang atau rusak di luar keadaan kahar, maka ada denda yang harus dibayar, yaitu Rp1 juta jika hilang dan Rp500 ribu jika rusak.
Selebihnya, biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk nonelektronik dan Rp650 ribu untuk elektronik.
Namun, jika kamu ingin menggunakan layanan percepatan di mana pengurusan penggantian paspor bisa selesai di hari yang sama, kamu perlu menambah biaya sebesar Rp1 juta.
(dhs/wiw)(责任编辑:百科)
7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba
4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil
Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?
5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- Tata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan Niatnya
- Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
-
Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia turut terda ...[详细]
-
Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal
Jakarta, CNN Indonesia-- Jangan ganggu tawonkalau tak mau disengat. Jika sudah terlanjut disengat ad ...[详细]
-
Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum ...[详细]
-
Jokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor Perdamaian
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kehorma ...[详细]
-
Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
JAKARTA, DISWAY.ID --Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat diidam-idamkan oleh um ...[详细]
-
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
Daftar Isi Bahan dapur pengusir cicak ...[详细]
-
FOTO: Pasar Burung Pramuka yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Jakarta, CNN Indonesia-- Pasar Burung Pramuka jadi salah satu magnet bagi para pe ...[详细]
-
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
Daftar Isi Bahan dapur pengusir cicak ...[详细]
-
Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
Jakarta, CNN Indonesia-- Chef Haryo Pramoemeninggal dunia. Kabar duka ini disampaikan oleh sang kaka ...[详细]
-
Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki
Jakarta, CNN Indonesia-- Jelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2024/1445 H, PT Trans Retail Indone ...[详细]
- Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- Tak Perlu Lama
- Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
- Dirayakan Setelah Imlek, Kapan Cap Go Meh 2024?
- FOTO: Warna
- Catat, 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Menurunkan Berat Badan
- Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia