Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
(责任编辑:休闲)
Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
Waduh! Menteri Satryo Buru
- Anies Mau Utak
- Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
- Libur Akhir Tahun, Yuk Jelajah 9 Objek Wisata Bandara Changi Singapura
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023
- Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta
- #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer
- FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
-
Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Bukan rahasia kalau banyak perempuan Korea Selatan punya tubuh yang super s ...[详细]
-
Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat viral video seekor induk gajah terlihat meratapi ...[详细]
-
Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan jika ada 114 titik pemantauan hilal at ...[详细]
-
Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
JAKARTA, DISWAY.ID -Viral warung Madura dilarang buka 24 jam di Bali karena minimarket merasa kalah ...[详细]
-
Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
Jakarta, CNN Indonesia-- Korea Selatan (Korsel) mulai meluncurkan program visa digital nomad mulai 1 ...[详细]
-
Instalasi Batu Gabion Dibongkar, Warganet: Anies Emang Jagonya Bongkar Pasang dan Ngeles!
Warta Ekonomi, Jakarta - Instalasi Batu Gabion di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta dibongkar u ...[详细]
-
Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belu ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Zara memicu kemarahan publik karena materi iklan yang di ...[详细]
-
FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
Jakarta, CNN Indonesia-- Harbin International Ice and Snow Sculpture Festival men ...[详细]
-
Stay Safe, Jabodetabek Hujan Sedang hingga Lebat
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah wilayah di Jabodetabek berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ...[详细]
Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
- VIDEO: Massa Pro