Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
- 1
- 2
- »
-
Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVABI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!Data Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat BusukINFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor IndonesiaKampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum PelakuTren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat LiburanJakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
下一篇:Profil dan Riwayat Pendidikan Titiek Soeharto, Lulusan UI Bertengger di Dapil DIY, Lolos ke DPR
- ·Komika Praz Tegus Sukses Pangkas BB 13 Kg, Skip Nasi dan Ngemil
- ·Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- ·Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- ·38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel
- ·Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024
- ·Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- ·VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- ·Kader NU Desak Prabowo Reshuffle Bahlil Setelah Penangguhan Gelar Doktor UI
- ·Istana Pastikan Komunikasi Jokowi dengan Megawati Baik
- ·Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty
- ·Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- ·2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
- ·Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- ·Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- ·FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
- ·Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- ·Banyak Dilakukan Pesohor, Berapa Biaya Operasi Plastik di Korea?
- ·Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan
- ·Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- ·PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
- ·5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
- ·Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- ·Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM
- ·Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan
- ·Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
- ·3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk
- ·JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- ·Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- ·VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- ·2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
- ·Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- ·5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- ·Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- ·Imigrasi Otomatis Berikan e
- ·KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh