Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
JAKARTA,quickq最新版本 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
-
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT PindadHeboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim InvestasiTanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di RumahPrabowo Akui Dapat Laporan Masyarakat Belum Mau Cek Kesehatan Gratis, Mungkin Takut HasilnyaPerang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar EksporHari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum ParahChatGPT Menilai Denny JA sebagai Tokoh Highly Gifted dengan IQ 145–155Bolehkah Tamu Menginap RamaiJangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
下一篇:6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- ·Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- ·Saldo Dana Tunjangan Guru Honorer Kapan Cair? Langsung Ditransfer Pemerintah ke Rekening
- ·Gilang Juragan 99 Resmi Ditunjuk Sebagai Sekjen DEKOPIN
- ·香港大学硕士专业有哪些?
- ·Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- ·Tarif Dagang Trump Bikin Panik, Komoditas Minyak Sawit Kini Jadi Sorotan
- ·Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
- ·Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Pembunuh 3 Polisi di Lampung
- ·Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- ·BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- ·Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- ·Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- ·Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang
- ·Rekomendasi 3 Kegiatan Seni yang Bisa Melawan Rasa Cemas
- ·Akun Instagramnya Diretas, Ridwan Kamil Lapor ke META: Muncul Postingan 'Selamat Bermimpi Buruk'
- ·Prabowo: Kami Tak Malu
- ·Peselancar: Turis Enggan Latihan Surfing di Bali karena Air Laut Kotor
- ·Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi
- ·Pengembalian Jurusan IPA
- ·Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi
- ·M. Qodari: Sekolah Rakyat adalah Lentera Harapan bagi Anak
- ·5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan
- ·Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- ·Tetesan Air AC Kuil di Vrindavan Dikira Air Suci, Pengunjung Membludak
- ·Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- ·Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2025
- ·Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
- ·Menko AHY Hadiri Boao Forum for Asia 2025 di Tiongkok untuk Bahas Pembangunan Berkelanjutan
- ·Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- ·Mengintip Gaya Busana Mingyu 'Seventeen' yang Serba Kasual
- ·BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- ·Vietnam Raih Gelar Miss International 2024, Indonesia Runner Up ke
- ·Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- ·BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya