Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
Pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.
"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.
"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," tuturnya.
Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.
"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," pungkasnya.
-
Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan KulturalFOTO: Ritual Menangis untuk Bayi Sumo di TokyoPerjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangiWartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah TertawaMiliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung PrabowoBuset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful IlahCerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok波士顿大学录取条件解析Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中
下一篇:Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- ·Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!
- ·范德堡大学排名及申请条件解析
- ·波士顿大学录取条件解析
- ·Tradisi Duel Banteng Matador Spanyol di tengah Pro Kontra
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- ·Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- ·德雷塞尔大学排名情况及申请条件
- ·VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- ·PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- ·Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
- ·Morgan Stanley Sebut 'Awan Hitam' Mengancam Dolar AS di 2025
- ·FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
- ·Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- ·Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
- ·Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah
- ·Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional
- ·Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid
- ·PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- ·范德堡大学排名及申请条件解析
- ·Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- ·Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- ·Apa Perbedaan Bintara
- ·Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?
- ·Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 2025
- ·Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol
- ·PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- ·Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- ·马兰戈尼设计学院申请条件详解
- ·Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol
- ·Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- ·哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍
- ·Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara
- ·AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024