Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
-
Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?Momen Kebangkitan Nasional, Pemkot Tangerang Bagikan Bantuan Rp 603 Juta Lebih ke UMKMPotret AniesPKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto NasionalKejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton EmasVIDEO: Clara Shafira Cerita Persiapannya Menuju Miss Universe 2025Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional
下一篇:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
- ·BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- ·Kominfo Sebut Masalah Judol Tak Akan Pernah Tuntas Sampai Kiamat
- ·Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- ·7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- ·Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·Emiten Milik Aguan (ERAA) Berencana Alihkan Saham Treasury Hasil Buyback untuk Program MESOP
- ·Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh
- ·Tak Gundah Dipepet Solana, Ini Alasan Buterin Ogah Buru
- ·Potret Anies
- ·Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
- ·Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
- ·Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
- ·Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- ·Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- ·Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi
- ·MoU Kemenekraf
- ·Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- ·FOTO: New York City Diserbu Ribuan Sinterklas
- ·Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa
- ·Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
- ·525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- ·Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
- ·Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- ·Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- ·Daftar Warna yang Bawa Keberuntungan di Tahun 2025
- ·Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
- ·Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan