DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua
BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik-baik
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Peraturan untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Tingkatkan Fasilitas Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Bayer Leverkusen Tak Terkalahkan Cari Trofi Kedua di Final Liga Europa Vs Atalanta, Kamis Malam
Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi.
"Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas dan karena itu UKT selalu berjenjang," kata Nadiem.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mmebayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama DiDokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu GinjalVIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS CaliforniaCatat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh SingsetCurhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak BiasaSudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 PenyebabnyaBandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan PariwisataTKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan GibranTebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
下一篇:Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- ·Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- ·Bakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk Wolbachia
- ·VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- ·Janji Prabowo
- ·Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- ·Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- ·Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- ·Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
- ·Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- ·Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- ·Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- ·Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- ·Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- ·Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- ·7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- ·Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- ·TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- ·Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- ·Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- ·KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- ·Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- ·Prabowo: Kami Tak Malu
- ·Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- ·Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- ·Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- ·VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- ·Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- ·Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- ·Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
- ·Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid